Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Kecamatan di bidang keuangan, dalam menyelenggaraan tugas mempunyai fungsi :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan
b. menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan
c. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan
d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
e. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan, meliputi urusan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan kecamatan
f. melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun
g. melaksanakan ~pembinaan, ~pengawasan, evaluasi dan pengendalian pengelolaan keuangan dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugasnya.