×
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi :

a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat meliputi :
1. mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencaan pembangunaan di kelurahan dan kecamatan
2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja bak pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan
3. melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta
4. melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perudang-undangan dan
5. melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Satuan Kerja Perangakat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat

b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :
1. melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman umum di wilayah kecamatan
2. melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman umum masyarakat di wilayah kecamatan dan
3. melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Kepala Daerah

c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perudang-undangan meliputi
1. melakukan koordinasi dengan Satuan kerja Perangkat Daerah yang dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perudang-
udangan
2. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perudang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik indonesia dan
3. melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undang di wilayah kecamatan kepada Kepala Daerah

d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum meliputi :
1. melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Instansi Vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayan umum
2. melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
3. melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasiltas pelayanan di wilayah kecamatn kepada Kepala Daerah

e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegitan pemerinthan di tingkat kecamatan meliputi:
1. melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah Instansi Vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkatan daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegitan pemerintahan
3. melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
4. melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada Kepala Daerah

f. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan meliputi:
1. melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi kelurahan
2. memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi kelurahan
3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah
4. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat
kelurahan
5. melakukan evaluasi penyelengaraan pemerintahan kelurahan di
tingkat kecamatan
6. melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan Kelurahan di tingkat kecamatan kepada Kepala Daerah

g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Kelurahan meliputi
1. melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
2. melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya
3. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan
4. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan
5. melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat
di kecamatan kepada Kepala Daerah

Camat mempunyai fungsi
1. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas
2. melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelengaraan kegiatan pemerintahan
3. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain berkaitan dengan pelaksanaan tugas
4. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas 
5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat di bidang kesekretariatan, dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kecamatan mempunyai fungsi :

a. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program anggaran dan laporan Kecamatan
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian
d. Pengelolaan surat-menyurat, dokumentasi, rumah tangga perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan
e. Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan
f. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang ketatausahaan 
g. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas 
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai
dengan tugas dan fungsinya
Sub Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas camat di bidang Program kegiatan, dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Program mempunyai fungsi

a. Menyiapkan program anggaran dan laporan
b. Menyiapkan program kerja yang akan dilaksanakan
c. menyusun rencana kefa dan melaksanakan kegiatan perlengkapan kecamatan
d. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja kecamatan
e. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor
f. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana kantor
g. melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan administrasi perlengkapan dan perbekalan
h. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris dinas
i. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya dan
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai bidang tugasnya
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Kecamatan di bidang umum, dalam menyelengarakan tugas sebagaimana dimaksud Sub Bagian Umum mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum
b. menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum
c. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum
d. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanan tugas
e. melaksanakan urusan surat menyurat, penerimaan dan mencatat surat-surat masuk, pendistribusian dan pengiriman surat
f. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan
kecamatan
g. melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian, disiplin pegawai dan peningkatan kesejahteraan pegawai
h. melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat
dinas dan pendokumentasiannya
i. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, peninjauan masa kerja serta pemberian penghargaan
J. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), sumpahfjanji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai
k. menyiapkan bahan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional serta kursus peningkatan kualitas pegawai
I. melakukan koordinasi dalam menyusun perencanaan program dan kegiatan kecamatan
m. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang tugasnya
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh oleh atasan, sesuai dengan tugasnya

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Kecamatan di bidang keuangan, dalam menyelenggaraan tugas mempunyai fungsi :

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan

b. menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan

c. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang keuangan

d. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas

e. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan, meliputi urusan perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan anggaran keuangan kecamatan

f. melaksanakan penyusunan laporan realisasi keuangan, menyusun laporan keuangan secara berkala dan menyusun laporan keuangan akhir tahun

g. melaksanakan ~pembinaan, ~pengawasan, evaluasi dan pengendalian pengelolaan keuangan dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan tugasnya.